BNP2TKI Lepas 382 TKI ke Korea Selatan Melalui Program G to G
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) hari ini melepas 382 Pekerja Migran Indonesia
Editor: Content Writer
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) hari ini melepas 382 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Korea Selatan melalui program G to G.
Dari 382 tenaga kerja tersebut, sebayak 301 PMI akan ditempatkan di sektor manufaktur, sedangkan 81 lainnya di sektor perikanan.
"Acara hari ini yakni pelepasan (PMI) ke Korea, mayoritas akan ditempatkan di sektor manufakturing dan sebagian kecil di sektor perikanan," ujar Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak, Senin (2/7/2018).
Melalui program G to G ini, pemerintah ingin tenaga kerja yang dikirim ke lur negeri benar-benar profesional dan melalui jalur yang formal.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama di Korea nantinya para PMI akan memperoleh kontrak kerja awal selama tiga tahun dengan gaji per bulannya berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta rupiah.
"Masa kontrak awal tiga tahun dan bisa diperpanjang satu tahun 10 bulan dengan gaji sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta rupiah," ucapnya kepada TribunJakarta.com di Gedung KITCC, Ciracas, Jakarta Timur.
Dengan upah sebesar itu, Tatang berharap mereka mampu mengelola uang sebaik mungkin sehingga dapat memberikan kontribusi bukan hanya untuk dirinya dan keluarganya saja, tapi juga untuk negara melalui kontribusi remitensi.
Untuk itu, ia mengatakan telah menjalin kerja sama dengan sebuah institusi keuangan untuk memberikan pelatihan kewiraswastaan bagi para mantan pekerja.
"Mereka ini kan bekerja sifatnya temporer, tapi nanti bagaimana dia kembali sudah mandiri dan secara ekonomi maju, oleh karenanya kami bekerja sama dengan institusi keuangan untuk memberikan pelatihan kewirastastaan," kata dia.
Sementara itu, duta besar (Dubes) Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-beom mengatakan, pemerintah Korea Selatan memberikan apresiasi tinggi terhadap tenaga kerja asal Indonesia yang telah berkontribusi memajukan perindustrian negaranya.
"Kami sangat menghargai tenaga kerja yang telah memberi kontribusi bagi industri di Korea Selatan," ujarnya.
Ia menambahkan, tenaga kerja asal Indonesia dikenal sebagai tenaga kerja yang memiliki disiplin yang tinggi dan juga profesional.
Selama bekerja di Korea Selatan, ia pun menjamin para PMI akan memperoleh perlindungan tenaga kerja sesuai undang-undang yang berlaku di negeri gingseng tersebut.
"Sistem izin kerja (EPS) yang berlaku di Korea ini satu-satunya sistem di dunia yang mendapat sertifikasi ISO, jadi di bawah sistem ini, para pekerja akan dilindungi berdasarkan UU tenaga kerja yang berlaku di Korea Selatan," ucapnya.
Perlu diketahui, saat ini Indonesia menempati urutan kedua penyumbang tenaga kerja terbanyak di Korea Selatan di bawah Myanmar.
Sejak tahun 2004 hingga 30 Juni 2018, tercatat sebanyak 75.362 PMI telah bekerja di negara tersebut.