Wagub NTB Muhammad Amin Sambangi KPK, Ini Katanya
Sesampainya di lobi KPK, Amin menukarkan kartu identitasnya dengan tanda pengenal berwarna merah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin, Selasa (3/7/2018) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tampak Amin datang menggunakan kemeja batik lengkap dengan peci hitam masuk ke lobi KPK. Pada awak media, Amin mengaku datang untuk mengurus masalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Enggak (diperiksa), saya mau LKHPN," kata Amin.
Sesampainya di lobi KPK, Amin menukarkan kartu identitasnya dengan tanda pengenal berwarna merah.
Di KPK, Kartu tanda pengenal berwarna merah biasanya digunakan para saksi yang diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan Amin dibutuhkan untuk proses klarifikasi.
Sayangnya, Febri tidak menyebut klarifikasi pada Amin terkait kasus apa.
"Dibutuhkan untuk proses klarifikasi," kata Febri.
Sebelumnya, Amin sempat mengaku akan memenuhi panggilan Penyidik dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Menurut Amin, sepanjang pengetahuannya persoalan divestasi saham wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Presiden dengan PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1986.
Dia juga berharap persoalan ini tidak menjadi kasus dugaan korupsi sebab divestasi atau penjualan saham tergantung pemegang saham.
Beberapa waktu lalu, KPK juga pernah meminta keterangan Gubernur NTB TGH. Zainul Majdi atau Tuan Guru Badjang (TGB) di Polda NTB.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo permintaan keterangan TGB dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan laporan masyarakat.
Masih menurut Agus, pemeriksaan kepada TGB berkaitan dengan kasus lama. Dia membantah kasus itu berkaitan dengan adiknya yang kini merupakan bakal calon Gubernur NTB.
"Enggak, enggak, enggak, enggak ada kaitannya. Ini kasus lama," kata Agus.