Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Tersangka

Kedua kepala daerah di Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun 2018

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Aceh di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dibawa dari Aceh ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada Rabu malam.

Kedua kepala daerah di Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Baca: Seorang Istri di Tangerang Ditembak dan Ditusuk Begal saat Tunggu Suami Beli Pulsa

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait Pengelolaan dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Angggaran 2018 pada Pemerintahan Provinsi Aceh," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Basaria menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Irwandi Yusuf dan Ahmadi.

Barang bukti uang Rp 500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang dimintakan Irwandi Yusuf terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Pemprov Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merujpakan komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintahan Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA," jelas Basaria.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tim masih mendalam dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," tegas Basaria.

Dalam OTT di Aceh pada Selasa sore hingga malam kemarin, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana BAnk BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.

Atas perbuatannya, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua orang swasta lainnya. Kedua orang dari pihak swasta itu adalah Hendra Yuzril dan Suaiful Bahri.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, PNA akan Beri Bantuan Hukum

Sementara, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencananya, penyidik KPK akan melakukan penahanan kepada Irwandi Yusuf dan Ahmadi di rutan terpisah di Jakarta pada Kamis dini hari. (Tribun Network/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas