Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Nurkoyah yang Terbebas dari Hukuman Mati ke Kampung Halaman

Sementara itu Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro menyampaikan rasa syukurnya, Nurkoyah dapat kembali ke Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNP2TKI Fasilitasi Kepulangan Nurkoyah yang Terbebas dari Hukuman Mati ke Kampung Halaman
Ist/Tribunnews.com
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro, mengungkapkan pentingnya pembekalan bagi PMI sebelum keberangkatan, sosialisasi serta persiapan mental dan kompetensi, hal ini penting sebagai perlindungan awal sebelum PMI berangkat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNP2TKI pulangkan kembali satu Pekerja Migran Indonesia yang bebas dari hukuman mati yang bernama Nurkoyah Binti Marsan (42) dari bandara Soekarno Hatta ke daerah asalnya di Karawang, Jawa Barat.

PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Riyadh pada Rabu, 4 Juli 2018 dengan penerbangan Emirates EK 356 dari Dubai dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada (4/7/18) pukul 15.40 WIB.

KBRI Riyadh telah berkoordinasi dengan penjara Dammam dalam memfasilitasi penyelesaian exit permit serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemulangan WNI yang terbebas dari hukuman mati.

Nurkoyah di tangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi atas pengaduan pertamanya melalui KBRI Riyadh pada 10 April 2012 atas dugaan kasus meracuni anak majikannya yang berusia 3 (tiga) bulan hingga meninggal dunia. Dirinya mengatakan bila ia dipaksa untuk mengakui atas tindakan tersebut oleh aparat kepolisian setempat.

Pada 2 Juni 2018, KBRI Riyadh secara resmi telah menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkhoyah Binti Marsan Dasan yang menyatakan bahwa putusan Hakim yang menolak tuntutan hak khusus dari Ahmad Abbdurahman Al Busyail terhadap Nurkhoyah telah berkekuatan hukum tetap.

Baca: 12 Tahun Terpisah, Nurkoyah Akhirnya Kembali ke Keluarga

Nurkhoyah terbebas dari hukum mati baik dari hak umum (ghilah) maupun hak khusus (qishash) serta tuntuan diyat dan dalam proses tersebut, KBRI Riyadh terus melakukan pendampingan terhadap Nurkoyah, hingga akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia pada 3 Juli 2018 dan tiba Jakarta pada 4 Juli 2018.

Setelah tiba di Jakarta, Nurkoyah difaslilitasi kepulangannya oleh BNP2TKI dan Tim dari PWNI BHI Kemlu, di sambut kedatangannya di LTSP Kerawang dan didampingi oleh petugas BNP2TKI hingga bertemu keluarganya.

Keluarga Nurkoyah merasa terharu dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pemulangan.

Nurkoyah berkali-kali menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah karena telah mengupayakan pembebasannya dari ancaman hukuman mati.

Sementara itu Deputi Perlindungan BNP2TKI, Anjar Prihantoro menyampaikan rasa syukurnya, Nurkoyah dapat kembali ke Indonesia.

“Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, bahwa perjuangan kita, semua pihak, utamanya kawan-kawan Perwakilan RI di Riyadh dan pengacaranya, sehingga saudari Nurkoyah bisa dibebaskan dan kembali ke tengah keluarga di kampung halamannya saat ini.” ungkap Anjar.

Ditambahkan Anjar, bahwa BNP2TKI terus berkoordinasi secara intens dengan Perwakilan RI di negara penempatan dan Direktorat PWNI dan BHI Kemlu guna melindungi para PMI pada masa penempatan.

Selain itu, dirinya mengungkapkan pentingnya pembekalan bagi PMI sebelum keberangkatan, sosialisasi serta persiapan mental dan kompetensi, hal ini penting sebagai perlindungan awal sebelum PMI berangkat.

“Kita akan terus mengupayakan hal tersebut agar bisa menghindari dan meminimalisir kasus-kasus yang bisa terjadi pada PMI.” jelas Anjar Prihantoro.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas