OTT di Aceh, Dua Tersangka Keluar Gedung KPK Langsung Menuju Rutan
Keduanya terjerat kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY) serta pihak swasta Hendri Yuzal (HY), resmi menjadi tersangka dalam OTT KPK di Aceh, pada Selasa, 2 Juli 2018.
Keduanya terjerat kasus suap fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dengan nilai kontrak senilai Rp1,5 miliar.
Baca: Ini Kronologi OTT Aceh Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018
Pantauan Tribunnews.com, mereka berdua keluar dari Gedung KPK pada pukul 00.37 WIB, Kamis (5/7/2016) dini hari, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
IY langsung menuju Rutan Cabang K4 dengan mobil tahanan KPK. Sedangkan, HY berangkat menuju Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca: Keluarga tak Percaya Gubernur Irwandi Yusuf Korupsi
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Sebagai pihak penerima, IY dan HY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.