Rizal Ramli: Kasus BLBI Tidak Masuk Akal, Kok Cuma Pak Syafruddin yang Diperiksa
Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) agak ajaib.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) agak 'ajaib'.
Alasannya kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini duduk di kursi terdakwa.
Menurut Rizal Ramli harusnya pihak yang berwenang di atas jabatan Syafruddin ikut dijerat KPK.
Baca: Mardani Ali Sera: Blanko Kosong Surat Pengunduran Diri Caleg Penting untuk Jaring Pengaman Partai
Hal ini disampaikan Rizal Ramli sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).
"Bahasa sederhananya saya, enggak masuk akal. Kok cuma pak Syafruddin yang diperiksa," kata Rizal Ramli.
Baca: Anies Hanya Tersenyum Ditanya Soal Tawaran Sejumlah Partai Politik Kepada Dirinya
Menurutnya BPPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus meminta persetujuan KKSK sebelum mengambil kebijakan.
Apalagi terkait dengan kebijakan yang strategis.
Baca: PKS Sebut Hasil Pilkada Serentak 2018 Lampu Kuning Bagi Jokowi Dalam Pilpres 2019
Aturan ini, ujar Rizal, sudah diterapkan selama dirinya menjabat sebagai Kepala KKSK.
"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini, kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level-level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah-olah tidak ada tanggung jawab," katanya.