Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli: Kasus BLBI Tidak Masuk Akal, Kok Cuma Pak Syafruddin yang Diperiksa

Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) agak ajaib.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rizal Ramli: Kasus BLBI Tidak Masuk Akal, Kok Cuma Pak Syafruddin yang Diperiksa
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Rizal Ramli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) agak 'ajaib'.

Alasannya kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang kini duduk di kursi terdakwa.

Menurut Rizal Ramli harusnya pihak yang berwenang di atas jabatan Syafruddin ikut dijerat KPK.

Baca: Mardani Ali Sera: Blanko Kosong Surat Pengunduran Diri Caleg Penting untuk Jaring Pengaman Partai

Hal ini disampaikan Rizal Ramli sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Bahasa sederhananya saya, enggak masuk akal. Kok cuma pak Syafruddin yang diperiksa," kata Rizal Ramli.

Baca: Anies Hanya Tersenyum Ditanya Soal Tawaran Sejumlah Partai Politik Kepada Dirinya

Menurutnya BPPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena harus meminta persetujuan KKSK sebelum mengambil kebijakan.

Berita Rekomendasi

Apalagi terkait dengan kebijakan yang strategis.

Baca: PKS Sebut Hasil Pilkada Serentak 2018 Lampu Kuning Bagi Jokowi Dalam Pilpres 2019

Aturan ini, ujar Rizal, sudah diterapkan selama dirinya menjabat sebagai Kepala KKSK.

"Jadi menurut kami agak ajaib kasus ini, kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level-level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi, seolah-olah tidak ada tanggung jawab," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas