Sidang BLBI Diskors, Rizal Ramli Sempat Foto Bersama Hakim dan eks Pejabat BPPN
Saat sidang diskors, Rizal Ramli sempat bersalaman dan bertegur sapa dengan Kwik Kian Gie serta Hadiah Herawatie.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi fakta di kasus perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Di persidangan, dua saksi yang diperiksa pertama yakni Kwik Kian Gie dan Hadiah Herawatie. Sore harinya, sesi kedua giliran tiga saksi yang lain yakni Edwin Gerungan, Rizal Ramli dan I Putu Gede Ary Suta.
Saat sidang diskors, Rizal Ramli sempat bersalaman dan bertegur sapa dengan Kwik Kian Gie serta Hadiah Herawatie. Lanjut Rizal dan dua saksi lainnya, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary masuk, duduk di kursi saksi.
Saat sidang masih diskors, Rizal Ramli meminta foto bersama dengan hakim ketua, Yanto. Rizal Ramli juga terlihat akrab berbincang-bincang dengan Ahmad Yani, pengacara terdakwa Syafruddin.
Tidak lupa, Rizal Ramli menyalami satu-per satu jaksa KPK. Bahkan Rizal Ramli juga menyempatkan diri memenuhi permintaan awak media, berfoto bersama dua saksi yang lain, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary, eks pejabat BPPN.
Usai sesi foto selesai, ketua majelis hakim, Yanto mengetuk palu pertanda sidang kembali dibuka. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.