Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Koruptor Patrice Rio Capella: Sikap Lunak KPU Sia-sia, Percuma Saya Mau Maju dari Mana?

Mantan anggota DPR RI sekaligus mantan narapidana kasus korupsi Patrice Rio Capella pesimis bisa kembali menjadi calon legislatif dalam Pileg 2019.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Koruptor Patrice Rio Capella: Sikap Lunak KPU Sia-sia, Percuma Saya Mau Maju dari Mana?
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PINDAH KE SUKAMISKIN - Eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella meninggalkan rumah tahanan KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).Terpidana menerima suap Rp 200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menghabiskan masa hukumannya vonis 1,5 tahun. Warta Kota/henry lopulalan 

"Jangan sampai yang salah, menjadi dibenar-benarkan. KPU harusnya tahu aturan main. Mana wewenang mereka mana yang bukan?" kata mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu.

Berbeda dengan Rio, mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat sekaligus mantan Menpora Andi Mallarangeng yang pernah dipidana karena kasus korupsi Hambalang, mengaku tidak akan maju menjadi caleg pada Pileg 2019.

Alasannya, bukan karena PKPU yang melarang caleg dari mantan napi koruptor, melainkan karena banyak hal yang harus diurus olehnya.

"Ada atau tidak ada PKPU, saya juga tidak akan maju kok. Masih ada hal lain yang saya urus sekarang," ujar Andi.

Politikus yang kini kembali ke Partai Demokrat itu menilai tidak akan banyak mantan napi kasus korupsi yang akan mencalonkan diri meski nantinya tidak ada Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

KPU Melunak
Pimpinan DPR, perwakilan pemerintah dan komisioner KPU melakukan pertemuan di ruang rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/7/2018) kemarin.

Baca: Pertemuan di Kertanegara Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-AHY

Pertemuan terjadi setelah Menteri Hukum dan HAM mengesahkan atau mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Dari pertemuan tersebut, mereka menyepakati bahwa mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg untuk Pileg 2019.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Mereka sepakat, nantinya bakal caleg diberi kesempatan untuk mendaftarkan terlebih dahulu.

Namun, tahap berikutnya KPU RI dan di daerah akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam tahapan tersebut, mantan napi korupsi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

Kesepakatan yang disetujui oleh KPU ini berbeda dengan sikap KPU sebelumnya yang melarang mantan napi koruptor untuk mendaftarkan diri dan dipastikan tidak bisa masuk tahapan berikutnya.

"Makanya semua boleh didaftarkan, tapi nanti diproses verifikasi kita lihat memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat ya lolos, kalau enggak memenuhi syarat ya enggak lolos," tegas Arief seusai pertemuan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas