Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dana Bansos: Percuma Saya Mau Maju dari Mana?

"Jangan sampai yang salah, menjadi dibenar-benarkan. KPU harusnya tahu aturan main. Mana wewenang mereka mana yang bukan?"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dana Bansos: Percuma Saya Mau Maju dari Mana?
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella meninggalkan rumah tahanan KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016). Terpidana menerima suap Rp 200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menghabiskan masa hukumannya vonis 1,5 tahun. Warta Kota/henry lopulalan 

Ia yang saat ini menjadi politisi Partai Demokrat itu, menilai tidak akan banyak mantan narapidana korupsi yang akan mencalonkan diri. Meski, aturan KPU tidak melarang hal tersebut.

KPU Melunak

Usai pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo, pihak KPU memberikan ruang kepada para bakal calon anggota legislaif yang berasal dari mantan narapidana korupsi.

Bakal calon akan mendaftarkan terlebih dahulu, kemudian KPU daerah akan melakukan verifikasi. Dalam tahapan tersebut, mantan napi korupsi diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

Padahal sebelumnya, KPU menegaskan sudah tidak dapat mendaftarkan diri, tanpa masuk tahapan berikutnya.

Baca: Menteri-menteri Jokowi Ramai-ramai Maju Jadi Caleg

"Tidak masalah, daftar saja dulu. Nanti akan tetap dilakukan tahap verifikasi," jelas Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Jakarta.

Arief menjelaskan, selama tahapan itu. Mereka juga dapat mengajukan Judicial Review atas PKPU yang sudah diteken oleh menteri Hukum dan HAM. Bukan hanya itu, bakal calon juga dapat mengajukan sengketa calon kepada Badan Pengawas Pemilu.

Baca: Suzuki Bandit 150 Akan Diluncurkan Bulan Agustus

Berita Rekomendasi

Apabila, dalam putusan MA, membatalkan pasal atau PKPU, maka KPU sebagai penyelenggara wajib untuk mematuhi putusan tersebut. Sehingga, masih memungkinkan, mantan napi korupsi tetap menjadi calon anggota legislatif.

"Tetapi, kalau putusan MA, membenarkan PKPU, berarti tetap seperti sekarang ini," tukasnya.

Ia berharap, sebagaimana dalam undang-undang Pemilu, Mahkamah Agung memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyidangkan sengketa pemilu agar tahapan tetap berjalan.

KPU masih dapat melakukan perbaikan apabila putusan MA masih dalam batas waktu tahapan perbaikan.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas