Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Retas Situs Bawaslu, Remaja Asal Bekasi Dijerat 10 Tahun Penjara

DS melakukan pembobolan secara ilegal, lalu mengubah tampilan situs menjadi gambar kartun bertuliskan,

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Retas Situs Bawaslu, Remaja Asal Bekasi Dijerat 10 Tahun Penjara
kejaksaan.go.id
borgol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS alias Mr Cakil diancam 10 tahun penjara. Ia dijerat pasal 30, 32 dan 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran diduga sengaja menjebol sistem pengamanan milik lembaga pemerintah.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin menerangkan, DS melakukan pembobolan secara ilegal, lalu mengubah tampilan situs menjadi gambar kartun bertuliskan, "Jaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan, sekarang menjadi hal yang biasa".

Situs yang diubah oleh Mr Cakil, yakni pada laman http://inforapat.bawaslu.go.id.

DS sudah pernah meretas situs milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Diantaranya, DPRD Banten, Dinas Perdesaan Banten, dan Universitas Brawijaya. Selain itu sasaran retasnya adalah media-media online. DS baru ditangkap setelah ketahuan meretas Situs Bawaslu.

“Motif tersangka meretas hanya iseng semata, dan ia melakukannya secara acak. Dari penyelidikan kami, tidak ada tersangka lain," ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Berdasarkan keterangan tersangka, ucap Asep, DS melakukan sendiri dan tidak ada orang lain yang memesan untuk meretas situs dengan imbalan uang.

Pelaku yang hanya lulusan SMP mempelajari teknik meretas secara otodidak dari grup di Facebook sejak 2006.

Berita Rekomendasi

"Selama dua tahun terakhir, ia berhasil meretas lebih dari 100 website yang kebanyakan milik lembaga pemerintah," ucap Asep.

Dalam kasus itu, kata Asep, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah handphone LG Magna warna hitam dengan logo mozila firefox, memory card, dan dua buah sim card.

Sebuah akun email dendisaimam5@gmail.com yang terhubung dengan akun facebook Muhammad Acil (Alone) https://www.facebook.com/dendisaimam.1, sebuah CD berisi export akun email dendisaimam5@gmail.com juga disita polisi.

“Imbauan kami untuk masyarakat, jangan sekali-kali melakukan peretasan pada situs apapun, ancaman hukumannya berat,” tutur Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas