Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik Hanura, Wiranto Minta Selesaikan Sesuai Hati Nurani

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Konflik Hanura, Wiranto Minta Selesaikan Sesuai Hati Nurani
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wiranto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto meminta agar penyelesaian konflik internal Partai Hanura bisa diselesaikan menggunakan hati nurani.

"Saya selaku ketua dewan pembina selalu menganjurkan sudahlah dilakukan dengan musyawarah. Partai Hati Nurani itu kan nama hati nurani," ujar ujar Wiranto di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Konflik perbedaan pendapat dalam tubuh Hanura ujar Wiranto, dapat terselesaikan dengan semangat kebersamaan dan saling mentaati hukum.

"Kita kelola dengan damai dengan hati yang terbuka dan saling mengasihi. Syarat dengan kebersamaan. Taat hukum, itu merupakan suatu hal yang dilakukan dalam kita sedang tidak cocok dengan yang lain," ujar Wiranto

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama.

Keputusan ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6/2018) lalu.

Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Berita Rekomendasi

Hal itu memicu permasalahan adminitrasi di KPU, di mana calon legislatif dari Partai Hanura harus kembali mendaftar dengan bubuhan tanda tangan Ketua Umum OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Sementara, Sudding sendiri tak diakui oleh OSO sebagai sekjen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas