KPK Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Fayakhun
Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Ketiga saksi itu yakni Direktur PT Taipan Indonesia, Abu Djaja Bunjamin, Kartika dan Setyo Adi Baroto. Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka Fayakhun Andriadi (FA)
"Tiga saksi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).
Baca: Pembunuh Budianto Ditangkap, Mengaku Sempat Berhubungan Sesama Jenis Sebelum Dieksekusi
Diketahui dalam perkara ini, Fayakhun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla tahun anggaran 2016.
Oleh penyidik KPK, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.
Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla yang berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta.
Sebelum Fayakun, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah tersangka lain yakni dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi, serta tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.