Mensos Ungkap Penyelewengan Dana Sosial PKH Sebesar Rp 95 Juta di Jakarta Utara
"Kini saudara E sudah kita berhentikan karena apa yang dilakukan saudara tersebut penggelapan sehingga ada unsur pidana,"
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 95 juta di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan media.
"Kita pelajari bahwa memang telah terbukti ada pendamping yang telah menyalahgunakan posisi melakukan suatu penggelapan, mengutip uang yang sejatinya diterima penerima PKH termasuk rastra," kata Idrus dihadapan penerima dana sosial PKH, Rabu (11/7/2018).
Baca: Ketika TGB Bicara Soal Kriteria Ideal Calon Wakil Presiden untuk Jokowi
Lebih lanjut, Idrus mengatakan, oknum berinisial E telah dipecat sebagai pendamping PKH dan segera diproses hukum.
"Kini saudara E sudah kita berhentikan karena apa yang dilakukan saudara tersebut penggelapan sehingga ada unsur pidana," katanya.
Baca: Ruhut Sitompul akan Membisiki Jokowi agar TGB Diangkat Jadi Menteri
Penyelewengan yang dilakukan E terjadi sejak tahun 2016 dan merugikan 37 keluarga penerima manfaat PKH.
Ia pun memastikan kepada keluarga penerima manfaat PKH yang dirugikan akan menerima hak-haknya kembali secepatnya setelah dilakukan verifikasi data.
Baca: 93 Polisi Jaga Ketat Sidang Kasus Pencabulan Gara-Gara Pelakunya Sosok Ini
"Setelah dilakukan verifikasi kita pastikan, kita berikan hak-haknya apakah satu tahun, dua tahun selama ini yang digelapkan. Kita pastikan, diharapkan minggu ini selesai," ungkap Idrus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.