Bupatu Lampung Tengah Mustafa Dituntut 4,6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Menurut jaksa, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, Rabu (11/7/2018) malam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Oleh jaksa KPK, Mustafa yang setia menggunakan kemeja putih berikut peci hitam ini dituntut pidana 4,6 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Mustafa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," kata jaksa KPK, M Asri Irwan.
Baca: Penerimaan Siswa Baru: Satu Bangku SMP Negeri di Depok Dijual dengan Harga Mulai dari Rp 5 Juta
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ialah perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.
Mustafa juga dinilai telah menciderai birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Termasuk Mustafa selaku bupati tidak memberikan contoh yang baik.
Baca: Rapat di Jl Teuku Umar 27 Sepakati Penerbitan SKL BLBI untuk Obligor Kooperatif, Kwik Menolak
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa M Asri Irwan.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Mustafa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Dia tidak mendapatkan hak dipilih atau memilih selama empat tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.