Istri Sjamsul Nursalim Ikut Rapat Bahas Pemberian SKL BLBI
Awalnya Syarial tidak tegas menjawab jaksa soal kehadiran Itjih dalam rapat tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pernah mengundang istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam rapat yang digelar 21 dan 29 Oktober 2003 silam.
Hal ini diketahui dari sidang lanjutan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Kredit (AMK) Mohammad Syahrial yang bersaksi di sidang itu mengatakan rapat tersebut membahas penyelesaian terkait dengan permasalahan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) kepada BDNI.
Awalnya Syarial tidak tegas menjawab jaksa soal kehadiran Itjih dalam rapat tersebut. Jaksa lantas membacakan jawaban Syahrial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 105.
"Saksi menjawab, dapat saya jelaskan kehadiran Itjih Nursalim mewakili pihak Sjamsul Nursalim dalam pada 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 adalah atas permintaan ketua BPPN melalui Deputi Ketua AMI. Ini jawaban saksi?" kata jaksa.
Akhirnya Syahrial baru mengakui bahwa Itjih hadir atas undangan Syafruddin setelah jaksa membacakan BAP.
"Betul pak. Karena memang hanya bisa yang punya kewenangan ketua dan deputi AMI," jawab Syahrial.
Tapi Syarial tidak mengetahui secara pasti alasan Syafruddin mengundang istri Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan BLBI.
"Kalau ini yang dipanggil seluruh deputi, kalau panggil seluruh deputi harus ada arahan dari Ketua. Jadi misalnya unit kerja dari AMI mengundang Itjih Nursalim," ujcap Syahrial yang juga mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dalam rapat itu, lanjut Syahrial, salah satu hal yang disampaikan Syafruddin adalah memerintahkan agar kredit petani tambak PT Dipasena dan PT Wachyuni Mandira (WM) tidak dibebankan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham BDNI saat itu.
"Secara dokumen mengatakan demikian pak, tapi saya tidak tahu yang melatar belakangi keputusan-keputusan AMI," kataSyahrial.