Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus e-KTP, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Dukcapil Kemendagri

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Selain Zudan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu mantan Anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit; serta dua PNS Ditjen Dukcapil Rustinah dan Suparmanto.

Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Berita Rekomendasi

Adapun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih proses persidangan.

Sementara Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam penyidikan di KPK.

Kedelapan orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas