Soal Ambang Batas Presiden, Peneliti IPI Sebut UU Pemilu Cukup Demokratis
Dirinya pun membeberkan, Undang-Undang tersebut, terutama dalam pasal 222, memungkinkan munculnya capres-cawapres lebih dari satu calon
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Presiden Threshold atau ambang batas Presiden sebesar 20 persen dari Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan Undang-Undang yang cukup demokratis
Dirinya pun membeberkan, Undang-Undang tersebut, terutama dalam pasal 222, memungkinkan munculnya capres-cawapres lebih dari satu calon.
Baca: KPK dan KY Kerja Sama Cegah Perilaku Koruptif Hakim
"Kalau secara matematis, ada 100 persen, ambang batasnya 20 persen, berarti masih ada 80 persen sisanya," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Dilanjutkan Karyono, persoalan ada partai-partai yang berkoalisi yang ketika dijumlah ada 40 persen itu merupakan dinamika dalam politik.
"Undang-Undang itu memberikan ruang tersebut," tambahnya.
Selain membuka kemungkinan lebih dari satu pasangan calon, Karyono juga mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengantisipasi adanya calon tunggal, meskipun di pasal yang lain juga dibuka ruang seandainya dalam pendaftaran capres hanya ada satu calon.
"Misalnya pasal 220 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan di sana: KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal, huruf a, pendaftaran satu pasangan calon diajukan dari seluruh gabungan partai politik peserta pemilu," tambahnya.
Hal tersebut, kata Karyono, jelas menjadi pegangan kuat KPU untuk menolak jika ada seluruh partai politik peserta pemilu hanya mengusung satu pasangan calon.
Baca: OSO: Komunikasi Politik Kami Adalah dengan Capres yang Kami Dukung, Yaitu Pak Jokowi
Kemudian, dalam Pasal 220 ayat 2 huruf b, diujarkan Karyono, disebutkan KPU akan menolak bila pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak bisa mendaftarkan calonnya.
"Jadi bisa saya katakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 cukup demokratis sebenarnya," pungkasnya.