Jaksa Agung Prasetyo Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi
Salah satu aset tersebut yakni gedung Granadi yang selama ini dijadikan tempat berkantornya Tommy di Kawasan Kuningan Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra atau yang karib disapa Tommy Soeharto untuk menyerahkan aset yang berkaitan dengan Yayasan Supersemar.
Salah satu aset tersebut yakni gedung Granadi yang selama ini dijadikan tempat berkantornya Tommy di Kawasan Kuningan Jakarta.
"Ya pasti dong. Darimana asalnya kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/7/2018).
Menurut Prasetyo eksekusi terhadap gedung Granadi tidak berjalan mulus. Karena gedung tersebut tidak diatasnamakan Yayasan Supersemar saja, melainkan pihak lain.
Sebelumnya Tommy Soeharto menyebut jika Gedung Granadi merupakan milik perusahaan Granadi bukan yayasan Supersemar.
"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan darimana sumber keuangannya. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan ya," katanya.
Prasetyo mengatakan dalam kasus supersemar, Kejaksaan merupakan pihak yang berperkara yakni sebagai pengacara negara. Untuk urusan eksekusi sendiri merupakan keweangan Pengadilan.
Saat ini baru sekitar 300 miliaran lebih yang sudah dibayarkan Yayasan Supersemar kepada negara dari jumlah Rp 4,4 triliun sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
"Kita selalu meminta kepada pengadilan untuk segera secepatnya melakukan eksekusi. Kita mengajukan permintaan untuk segera dilaksanakan yang kita harapkan nanti makin ada kemajuan," katanya.