KPU Pasrah, Masih Banyak Parpol Belum Daftarkan Caleg Jelang Penutupan
Sementara 15 partai lainnya diharuskan melakukan pendaftaran pada besok hari dengan batas waktu pukul 24.00 WIB.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI Arief Budiman tak bisa berbicara banyak tentang kebiasaan partai politik di Indonesia untuk mendaftarkan calon anggota legislatif di Pemilu di saat-saat menjelang penutupan pendaftaran.
Hingga hari ini, Senin (16/7/2018) atau H-2 penutupan pendaftaran baru satu partai yang mendaftarkan calegnya ke KPU RI yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sementara 15 partai lainnya diharuskan melakukan pendaftaran pada besok hari dengan batas waktu pukul 24.00 WIB.
“Coba saja tanyakan ke parpolnya langsung, mereka mungkin sedangkan menyelesaikan syarat-syarat yang ditentukan,” ungkap Arief saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Baca: Nasdem Bantah Gelontorkan Rp 2 Miliar untuk Rekrut Artis Jadi Calon Legislatif
Arief mengatakan pihaknya sejak hari pertama pendaftaran, yaitu tanggal 4 Juli 2018 selalu mengingatkan para parpol untuk segera mendaftarkan setiap hari.
“Tapi tidak ada keluhan atau apa pun dari mereka, media pun sudah terus-terusan memberitakan hal tersebut,” imbuhnya.
Arief kemudian mengingatkan kepada 15 parpol yang belum mendaftar untuk melakukan pendaftaran lebih awal pada Selasa besok.
Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar proses verifikasi data lebih cepat sehingga kekurangan-kekurangan yang ada bisa segera disampaikan ke parpol yang bersangkutan.
“Saya minta parpol untuk datang lebih pagi, karena proses verifikasi ini tidak mudah, besok seharian saja mungkin kami belum bisa selesaikan berkas dari 15 parpol sisa,” tegasnya.
“Kalau lebih pagi, verifikasi lebih cepat dan kami bisa segera sampaikan kekurangannya,” pungkas Arief.
Kelima belas parpol yang belum mendaftar adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.