Penyidik KPK Angkut Dua Koper dan satu Dus dari Ruang Kerja Eni
Usai penggeldehan, KPK tidak lagi menyegel ruang kerja Eni di ruangan nomor 1121, lantai 11, Gedung Nusantar 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/7/2018).
Hampir empat jam penggeledahan, dari pukul 18.00 Wib hingga 21.45 Wib, enam petugas KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen.
Dari ruang Eni KPK membawa 2 Koper, satu tas, satu dus, dan satu kresek.
Pantauan Tribunnews saat berada di ruangan kerja Eni, KPK memasukan sejumlah dokumen kertas ke dalam koper dan tas.
Usai penggeldehan, KPK tidak lagi menyegel ruang kerja Eni di ruangan nomor 1121, lantai 11, Gedung Nusantar 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Para petugas yang mengenakan masker, langsung menuju lift meninggalkan ruangan di kawal satu petugas kepolisian.
Eni ditangkap KPK pada Jumat (13/7/2018) sore usai menghadiri acara di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham. Eni diduga menerima suap poyek PLTU Riau 1.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga menangkap 8 orang lainnya. KPK turut menyita uang senilai Rp 500 juta.