Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Hitam dan Dua Kardus dari Kantor PJB Indonesia Power

Para penyidik yang mengenakan masker warna hijau dan berompi KPK itu membawa barang-barang tersebut lewat pintu depan kantor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tim Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Hitam dan Dua Kardus dari Kantor PJB Indonesia Power
Tribunnews/Ilham Ryan Pratama
Tim penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Kantor PJB Indonesia Power, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar sembilan orang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua kardus dan tiga koper hitam dari Kantor PJB (Pembangkitan Jawa Bali) Indonesia Power sekitar pukul 01.05 WIB pada Selasa (17/7/2018) dini hari.

Para penyidik yang mengenakan masker warna hijau dan berompi KPK itu membawa barang-barang tersebut lewat pintu depan kantor.

Para penyidik itu kemudian menaiki lima buah mobil yang sebelumnya diparkir di samping area gedung.
Diketahui, tim penyidik tersebut sudah berada di Kantor PJB sejak pukul 21.34 WIB, Senin (16/7/2018).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di ruang dirut (direktur utama) dan direksi PJBI yang dilakukan oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Febri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Febri mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan guna menemukan bukti terkait perkara dugaan suap tersebut.

"Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ujar Febri.

Berita Rekomendasi

Febri berharap agar pihak-pihak terkait bisa bekerja sama dengan KPK dan tidak melakukan upaya-upaya yang menghambat pelaksanaan tugas penyidikan.

"Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas