Idrus Marham Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Menteri Sosial Idrus Marham memastikan dirinya akan hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebagai tersangka.
JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.
JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basariah.
Total nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp 4,8 miliar.
Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.