Viral di Media Sosial, Polisi Gadungan Ditangkap Petugas saat Lakukan Pungli di Flyover Kasablanka
Joseph, si polisi gadungan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro jaya untuk melanjutkan proses hukum.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Suut Amdani
Tak hanya itu, melalui akun Instagram @ndorobeii, polisi gadungan ini juga terpantau memberikan hukuman pada seorang pengendara motor.
"Kasian sama yang pernah dihukum polisi gadungan" tulis akun Instagram @ndorobei pada Minggu (15/7/2018).
Melansir dari Kompas.com pada Rabu (18/7/2018), diketahui polisi gadungan tersebut bernama Joseph Anugerah (20).
Hal ini dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Senin (16/7/2018).
Argo Yuwono mengatakan bahwa Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro jaya untuk melanjutkan proses hukum.
Diketahui, atribut-atribut polisi yang dimiliki Joseph ternyata dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan juga di Bandung.
Tak hanya itu, ternyata KTA yang ia tunjukkan kepada petugas saat itu juga palsu.
Sementara, untuk HT, ia mengaku meminjam dari rekan ibunya yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan.
Saat menjadi polisi gadungan, Joseph melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Argo kembali menjelaskan bahwa Joseph sudah melakukan aksinya berulang tiga kali di jam yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Aksi pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu, Joseph mengumpulkan uang hasil pungli sebesar Rp 170 ribu.
Aksi kedua dilakukan pada hari Jumat dan menghasilkan uang pungli sebesar Rp 150 ribu.
Sementara pada aksi ketiga di hari Minggu, Joseph menghasilkan uang pungli sebesar Rp 200 ribu, namun terpergok oleh polisi dan kemudian diamankan.
Baca: 5 Zodiak yang Paling Jago soal Meragukan Dirinya Sendiri, Libra Ada di Urutan Nomor Satu
Joseph ternyata tak hanya melakukan pungli, ia juga memberi hukuman kepada pengendara yang melanggar dan menyuruh mereka melakukan push up.
Ia pun mengaku aksi yang ia lakukan itu karena terobsesi menjadi polisi dan juga menggunakan uang hasil pungli tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kini, Joseph akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan Retno Palupi)