Bawaslu Bakal Tindaklanjuti Temuan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg
Partai Golkar memasukan dua mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal calon legislatif 2019
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi tahapan pendaftaran calon anggota legislatif di berbagai tingkatan.
Apabila ditemukan partai politik menyerahkan daftar caleg tidak sesuai aturan, maka lembaga pengawas Pemilu itu akan menindaklanjuti.
"Kalau ditemukan kami akan tindak lanjuti," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, Kamis (19/7/2018).
Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan meliputi proses verifikasi dan tahapan perbaikan pada proses Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Untuk tindaklanjut temuan akan dilakukan setelah penetapan DCT.
"Kami melihat nanti setelah ini ada di KPU. Kan menetapkan," katanya.
KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Salah satu aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg di berbagai tingkatan.
Namun, Partai Golkar memasukan dua mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar bakal calon legislatif 2019. Ke dua nama tersebut yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Pernyataan itu disampaikan Ketua bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini Golkar Ace Hasan Syadzily.
"Yak benar pak Nurlif dan Pak Iqbal Wibisono itu masuk dalam daftar Bacaleg dari golkar," ujar Ace di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis, (19/7/2018).
Ace mengatakan sulit mencoret keduanya dari daftar Bacaleg. Pasalnya kedua nama tersebut merupakan pengurus teras Partai golkar di daerah. Nurlif menjabat Ketua Golkar Aceh, sementara Iqbal menjabat Ketua Harian Golkar Jawa Tengah.
"Memang keduanya agak sulit partai untuk bisa mencoret," ujarnya.
Adapun dasar argumentasi Golkar tetap mencalonkan keduanya karena proses gugatan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan napi Korupsi, Bandar narkoba, Penjahat kekerasan seksual terhadap anak masih berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.