Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaya Trendy Choel Mallarangeng saat Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Pusat

Pantauan Tribunnews.com, penampilan Choel sangat berbeda, terutama model rambutnya. Choel yang menggunakan batik dan celana jeans tampak lebih muda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gaya Trendy Choel Mallarangeng saat Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Pusat
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Choel Malarangeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terpidana kasus korupsi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, Kamis (19/7/2018) siang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana ‎Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya.

Pantauan Tribunnews.com, penampilan Choel sangat berbeda, terutama model rambutnya. Choel yang menggunakan batik dan celana jeans tampak lebih muda dan trendy.

Baca: Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mantan Wapres Boediono Banyak Menjawab Lupa

Sebelum menjalani sidang, Choel sempat menenggak sebotol air mineral. Dia juga tampak tenang dan menebar senyum sepanjang persidangan.

‎Sidang perdana PK sangat singkat, tidak kurang dari 30 menit. Kuasa hukum Choel mengatakan akan mengajukan bukti baru dan saksi ahli disidang selanjutnya.

Kubu jaksa KPK sebagai termohon menyatakan tidak keberatan. Nantinya setelah kubu Choel mengajukan bukti dan saksi, barulah kubu termohon mengajukan kesimpulan sekaligus tanggapan.

Diketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Mereka ‎yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: KPK Dalami Peran Idrus Marham Soal Pengangkatan Eni Saragih Jadi Pimpinan Komisi di DPR

Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.

Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar‎. Pada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas