Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Keterangan Boediono dan Todung Perkuat Bukti Korupsi BLBI

"Dari keterangan dua saksi sejumlah poin krusial di Dakwaan KPK kami pandang semakin terbukti," tegas Febri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Keterangan Boediono dan Todung Perkuat Bukti Korupsi BLBI
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018) kembali menggelar sidang kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dengan agenda pembuktian.

Di persidangan tadi, jaksa KPK menghadirkan dua saksi yang keterangannya dianggap penting dalam pembuktian kasus ini, yaitu  Mantan Menteri Keuangan dan anggota KSSK Boediono serta Todung Mulya Lubis -mantan anggota tim bantuan hukum KKSK.

"Dari keterangan dua saksi sejumlah poin krusial di Dakwaan KPK kami pandang semakin terbukti," tegas Febri.

Pertama, terdakwa pernah mengusulkan penghapusan hutang petani tambak sebesar Rp2,8 triliun sehingga tersisa hanya Rp1,1 triliun.

Kedua tidak pernah ada keputusan kabinet atas usulan penghapusan. Tapi terdakwa justru melaporkan pada KKSK seolah-olah ada keputusan kabinet yang menyetujui penghapusan tersebut;

"Saksi Todung Mulya Lubis sebagai mantan tim bantuan hukum KKSK menyampaikan dalam pendapat hukumnya bahwa obligor Sjamsul Nursalim telah melakukan missrepresentasi karena tidak mengungkap kondisi aset piutang petani tambak Dipasena yang diserahkan pada BPPN berada dalam kondisi macet," ungkap Febri.

Dari fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut, kata Febri, pihaknya memandang satu persatu dalil yang disampaikan JPU KPK terbukti.

BERITA TERKAIT

Dia juga berharap penanganan kasus ini menjadi perhatian bersama semua pihak, terutama karena diduga kerugian negara sangat besar.

"Bagi masyarakat perlu hati-hati dengan upaya-upaya untuk membuat informasi yang bias untuk membenarkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," ucap Febri.

Febri menambahkan masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapat informasi yang benar tentang kondisi persidangan yang terbuka untuk umum.

Terlebih lagi, penanganan kasus BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar dipandang sebagai pekerjaan rumah yang harus dikerjakan dengan dukungan dari semua pihak.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas