Ali Ngabalin Bantah Dirinya Diangkat Jadi Komisaris PT Angkasa Pura I karena Balas Jasa dari Jokowi
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.
Ngabalin membantah jika penunjukannya tersebut disebut sebagai balas jasa dari Presiden Joko Widodo.
Sebab, Ngabalin mengklaim pembicaraan mengenai penunjukannya sebagai komisaris sudah terjadi sejak awal tahun.
Baca: Hasil Survei LIPI: Elektabilitas Jokowi Masih Teratas tapi Belum Aman
Sementara, ia baru masuk ke Istana pada Mei 2018. "Sudah lama, awal-awal tahun ini sudah ada pembicaraan ini. Ini biasa saja. Ini tentu kepercayaan sama seperti orang lain diangkat jadi direktur, presiden komisaris dan lain-lain," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2018).
Kendati demikian, Ngabalin enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai proses penunjukannya hingga ia diangkat menjadi Komisaris AP I .
Menurut dia, prosesnya berjalan normal-normal saja. "Ini kan proses pengangkatan dan pemberhentian seorang komisaris, kan normal-normal saja. Yang jadi berita heboh itu karena ada Ali Mochtar Ngabalin," kata politisi Golkar ini.
Ngabalin mengaku, akan tetap menjalankan tugas sebagai Tenaga Ahli Utama di Kedeputian IV KSP yang membidangi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.
Ia yakin tugas utamanya di KSP tidak terganggu dengan jabatan baru sebagai Komisaris. "Kalau komisaris kan kerjanya adalah memberi tugas, pengawasan terhadap jalannya perusaahan. Memberi nasihat ke presiden direktur dan para direktur," kata dia.
Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I menggantikan anggota yang lama, Selby Nugraha Rahman.
Keputusan itu dilakukan oleh Kementerian BUMN melalui pengumuman perubahan susunan Dewan Komisaris AP I.
Selain Ali, Kementerian BUMN juga mengangkat Djoko Sasono dan Tri Budi Satriyo dalam susunan Dewan Komisaris AP I.
Pengangkatan dan pemberhentian susunan komisaris ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Komisaris Angkasa Pura I, Ini Kata Ali Mochtar Ngabalin",
Penulis : Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.