Anggota Komisi III Apresiasi Tindakan KPK Bongkar Praktik Suap di Lapas Sukamiskin
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Hemat saya ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil mengungkap dugaan praktik suap terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Wahid Husen.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan KPK. Hemat saya ini merupakan bagian dari kontribusi KPK terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," ujar Erma melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (22/7/2018).
Baca: KPK Telusuri Aliran Uang Suap di Lapas Sukamiskin
Selain itu, Erma meminta Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh Lapas di Indonesia.
Berdasarkan kunjungan di lapangan menurutnya banyak Lapas yang tidak layak pakai.
"Komisi III menemukan lapas yang over kapasitas bahkan sampai 400 persen. satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi. Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," katanya.
Baca: OTT di Lapas Sukamiskin, Rustam Ibrahim: Waktunya Jokowi Tegur Keras, kalau Perlu Copot Kemenkumham
Erma menilai kasus Lapas Sukamiskin merupakan puncak gunung es dari permasalah Lapas di Indonesia sekarang ini.
Pihaknya menurut Erma akan mendorong rampungnya RUU KUHP.
"Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice," katanya.
Baca: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Dirjen PAS Minta Maaf ke Jokowi
Terkahir menurut Erma fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam pemasyarakatan Indonesia.
Ia berpendapat UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.