Barang Tak Lazim Disita di Lapas Sukamiskin, Dari Subwoofer Hingga Duit Rp 102 Juta
Selain barang-barang elektronik, petugas juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam ruangan napi terpidana korupsi itu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Ratusan barang-barang tak lazim di dalam sel terpidana kasus korupsi Lapas Sukamiskin Bandung dikuras Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (22/7/2018) malam.
Pantauan Tribun, sejumlah barang tersebut misalnya kulkas, dispenser, mesin pembuat kopi, pemanggang roti, pemutar CD, ratusan ponsel, speaker, subwoofer hingga ratusan barang-barang tak lazim lainnya.
Hanya saja, tampak tidak ada AC yang dipasang.
"Ini dari 522 kamar yang terdiri dari 444 orang. Ada beberapa kamar yang tidak bisa dimonitoring karena tengah penyidikan KPK," ujar Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami di Lapas Sukamiskin.
Selain barang-barang elektronik, petugas juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam ruangan napi terpidana korupsi itu.
"Kemudian uang sebesar Rp 102 juta. Semua barang-barang ini tidak seharusnya ada di dalam kamar tahanan," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.