Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Bacaleg, KPU Kembalikan Berkas Mereka ke Parpol Pengusung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya lima eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya lima eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal calon legislatif 2019.
KPU mendapati hal tersebut setelah melakukan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) 2019.
Namun ketika disinggung mengenai nama-nama mereka dan parpol yang mengusung, KPU bungkam.
Baca: Jokowi Dengarkan Curhatan Para Wali Kota di Istana Kepresidenan Bogor
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hanya menyebut bahwa daerah pemilihan (dapil) dari kelima eks napi korupsi tersebut antara lain Aceh II, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Jawa Tengah VI.
"Jadi di daerah Aceh II-nya ada dua orang, Sulawesi Tenggaranya satu orang, Bangka Belitungnya satu orang, Jawa Tengah VI-nya satu orang," ujar Wahyu, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Pihaknya berhasil mengidentifikasi lima orang ini eks napi korupsi dari salinan putusan yang dilampirkan dalam dokumen persyaratan.
Baca: Cak Imin Ibaratkan Jusuf Kalla seperti Mobil Ferrari
Ia mengatakan kelima orang ini melampirkan sendiri putusan bahwa dirinya merupakan eks napi korupsi.
Selain itu, Wahyu mengatakan, kelimanya juga mengumpulkan dokumen pendaftaran yang ditandatangani dengan pengurus parpol.
"Lima orang ini melampirkan salinan putusannya. Dalam dokumen persyaratannya itu melampirkan salinan putusan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
"Iya, kelimanya melampirkan putusan sendiri dan ditandatangani ketum dan sekjen," tukasnya.(*)