Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dasar Aturan KPK Lakukan OTT di Lapas Sukamiskin

KPK menegaskan memiliki wewenang untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Dasar Aturan KPK Lakukan OTT di Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap Kalapas Sukamiskin Bandung, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). Dalam Suap jual beli kamar dan izin di Lapas Sukamiskin Bandung tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. KPK juga mengamankan barang bukti uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki wewenang untuk melakukan operasi tangkap tangan  (OTT) di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan KPK memiliki wewenang menegakkan hukum di Lapas.

Hal ini, berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam.

Pernyataan Laode sekaligus memberikan jawaban atas pernyataan Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menilai masalah pungutan liar di dalam lapas adalah tugas Polri, bukan KPK.

"Sebelum kami melakukan (OTT), kami rapat dengan jelas di kantor. Kami membahas secara ketat," ujar Laode saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca: Koruptor Dipindah ke Nusakambangan, Ketua KPK: Lebih Transparan atau Lebih Tersembunyi?

Laode memaparkan, kewenangan KPK tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Terutama pada Pasal 8 ayat 1.

Yang berbunyi "Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Berita Rekomendasi

"Jadi karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu, KPK tentunya mempunyai kewenagan untuk melakukan (OTT) itu," kata Laode.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangkap tangan. Ditemukan, bahwa kamar Fahmi Darmawansyah dilengkap fasilitas mewah.

Terungkap adanya praktik jual-beli fasilitas dan izin luar biasa keluar dan masuk lapas. Fahmi diduga menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid untuk fasilitas selama menghuni lapas.

KPK menyita barang bukti berupa, dua mobil milik Wahid yang diduga hasil pemberian suap dan uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahid dan Hendry Saputra stafnya sebagai penerima suap. Dan Fahmi dan napi pendampingnya, Andri Rahmat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas