Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Dugaan Inneke Koesherawati Bantu Suami Belikan Mobil Kalapas Sukamiskin

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK masih mendalami peran Inneke.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Dugaan Inneke Koesherawati Bantu Suami Belikan Mobil Kalapas Sukamiskin
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan peran Inneke Koesherawati membantu suaminya Fahmi Darmawansyah, memberikan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK masih mendalami peran Inneke. Inneke sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pekan lalu.

"Karena suaminya di dalam (Lapas), dia (Inneke) di luar, mobil-mobilnya itu antara lain atas usaha dia juga. Tapi kan perlu didalami juga," ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Pemeriksaan itu, ucap Agus, berkaitan pemberian suap berupa mobil dari sang suami, Fahmi kepada Wahid. Agus menyebut, ada dugaan Inneke membantu Fahmi untuk membelikan mobil.

"Mungkin ya karena dia (Fahmi) di dalam, yang suruh membelikan, memesankan, mungkin, tapi kita dalami dulu," ucap Agus.

Inneke sempat diamankan KPK dark kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/7/2018). Ia dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan berkaitan penetapan tersangka terhadap suaminya, Fahmi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Berita Rekomendasi

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas