Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Regenerasi Politik Dinilai Terhambat Jika MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Apabila dikabulkan oleh MK, maka uji materi itu tidak akan berdampak pada JK seorang, melainkan pada seluruh tatanan demokrasi di Indonesia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Regenerasi Politik Dinilai Terhambat Jika MK Kabulkan Gugatan soal Masa Jabatan Presiden dan Wapres
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri) saat menghadiri peringatan HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017). Sebanyak 2.408 personel gabungan mengikuti parade pasukan dalam kegiatan tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Departemen Politik FISIP Unair, Airlangga Pribadi mengungkapkan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilu terkait Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai Perindo dinilai akan memiliki efek yang buruk bagi kehidupan bernegara di Indonesia.

"Ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita untuk membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara," kata Airlangga saat dihubungi, Senin (23/7/2018).

Baca: Juru Bicara Wapres Ungkap Alasan JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait pada Uji Materi di MK

Apabila dikabulkan oleh MK, Airlangga menekankan, maka uji materi itu tidak akan berdampak pada JK seorang, melainkan pada seluruh tatanan demokrasi di Indonesia. 

"Apabila ini terjadi, maka bisa jadi kemungkinan bahwa figur lain seperti SBY misalnya akan maju lagi," ujar Airlangga.

Pada akhirnya, kata dia, apabila dikabulkan, uji materi ini akan berdampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia.

Nantinya, politisi-politisi muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyaknya politisi senior.

"Padahal, saat ini kita membutuhkan wajah-wajah segar baru dalam panggung politik bernegara," kata CEO The Initiative Institute ini.

BERITA REKOMENDASI

Perindo sebelumnya menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Baca: JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK, Fadli Zon Khawatir Indonesia Kembali Satu Shaf ke Belakang

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Belakangan, Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait terhadap uji materi yang diajukan Perindo itu.

Penulis : Ihsanuddin


Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, SBY Bisa "Nyapres" Lagi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas