Sidang PK, Jero Wacik ''Seret'' Nama SBY Sampai Jokowi
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim dalam perkara...
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim dalam perkara menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Dalam sidang perdananya, Senin (23/7/2018) Jero Wacik menduga terdapat kekeliuran hakim dalam putusannya tersebut baik di pengadilan negeri dan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca: Bangunan Peninggalan Bung Karno Ini Mau Diruntuhkan, Ini Langkah Penyelamatan dari Ridwan Kamil
Menurutnya kekhilafan hakim ditemukan sejak awal dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Jero mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus suap dan pemerasan didasari tanpa adanya barang bukti yang cukup hanya berdasarkan pernyataan Sekjen ESDM Waryono dan telah dibantah.
Selain itu dalam kasus penyalahgunaan DOM, Jero Wacik juga menyebut penetapan tersangka terhadapnya salah, lantaran tidak ada laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015. Kasus ini menjerat Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata.
"Kalau Permenkeu baru tahun 2014 terkait DOM 80 persen boleh diambil secara lumpsum, pertanggung jawaban hanya perlu kuitansi. Tapi yang 20-25 persen sesuai hak DOM. Demikian nyata tidak ada niat memperkaya diri jatah DOM tidak pernah saya habiskan dan tidak ada kerugian negara," tegas Jero Wacik.
Bahkan, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga menyebut saat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan untuk dirinya pada tingkat kasasi, JK menyebut pengambilan DOM olehnya sudah sesuai prosedur.
"Kesaksikan JK menyatakan Permenku tahun 2014 pengambilan DOM oleh Jero sudah sesuai peraturan, mestinya saya tidak dihukum," ungkap Jero Wacik.
Dalam novumnya, Jero Wacik juga menyebut Presiden Joko Widodo pernah menyatakan, mengacu pada Undang-Undang administrasi negara, jika ada kesalahan tidak bisa dipidana.
"Instruksi Jokowi, kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak bisa dipidana, contohnya saat pembelian bunga duka untuk Pak Gus Dur wafat dan Ibu Ainun wafat, serta tiket istri mendampingi saya ongkos izin refleksi kaki. Hal ini dimasukan pidana sangat dicari dan tidak logis," paparnya.
Demi makin menguatkan novumnya, Jero Wacik turut menyeret nama Presiden RI ke-6 SBY, saat itu SBY membuat keterangan tertulis untuk meringankan hukuman Jero Wacik di tingkat kasasi.
"Presiden SBY juga membuat kesaksikan meringankan tertulis dibaca majelis hakim. Beliau bersaksi meringankan, tidak masuk akal dan aneh hakim mengabaikan kesaksian beliau," ucap singkatnya.