Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Sebut PDIP Sebagai Partai yang ''Membunuh''

Alasannya, aturan itu membatasi parpol dalam mengusung para kadernya, atau anak bangsa lainnya untuk memimpin Indonesia.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gatot Sebut PDIP Sebagai Partai yang ''Membunuh''
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo berpendapat aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen dapat "membunuh" partai politik di Indonesia.

Alasannya, aturan itu membatasi parpol dalam mengusung para kadernya, atau anak bangsa lainnya untuk memimpin Indonesia.

"Satu hal yang harus di cermati baik-baik, dan ada "pembunuhan" partai-partai. Pertama kali, ada PT yang 20 persen," ujar Gatot di JCC Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Baca: Aksi Cabul Ayah Tiri Terbongkar Seusai Ibu Korban Baca Pesan di Seluler

Gatot berpendapat wajar apabila ada sejumlah parpol yang menolak PT 20 persen, sebab KPU tidak memberitahukan kepada parpol bahwa hasil legislatif pada tahun 2014 akan dipakai PT 20 persen.

"Sehingga dia (Partai yang mendapat 19 persen lebih) tinggal menambah partai manapun juga, satu saja pasti cukup memenuhi PT 20 persen. Itulah yang dikatakan membunuh," ujar Gatot.

Gatot tidak menutup-nutupi bahwa partai "membunuh" yang dia maksud adalah PDIP.

"Iya (PDIP), enggak apa-apa, ini diskusi ilmiah kok," ucapnya.

Baca: Into-Ajis Temukan Ular Piton 7 Meter Jelang Malam Tiba, Temuan Pertama di Puuwanggudu

Berita Rekomendasi

Selain itu, Gatot menyatakan ada juga pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berpotensi "membunuh" parpol.

Dalam pasal itu ditentukan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah 4 persen dari total suara sah nasional.

Artinya Parpol yang tidak memperoleh minimal 4 persen suara dalam Pemilu 2019 tidak berhak memiliki kursi di Parlemen.

"Bahwa apabila peserta pemilu sekarang ini perolehannya dibawah 4 persen (parlemen threshold), ini dia tidak dapat kursi DPR dan kursinya diberikan partai pemenang," ujar Gatot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas