Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham Pastikan Akan Kembali Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PLTU‎ Riau-1

"Karena belum selesai, akhirnya disepakati memberi waktu penjelasan tambahan sebagai saksi hari Kamis, Insya Allah, janji saya datang lagi,"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Idrus Marham Pastikan Akan Kembali Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PLTU‎ Riau-1
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Sosial Idrus Marham. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -‎ Menteri Sosial Idrus Marham‎ akan kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus menjelaskan, pemeriksaan sebagai saksi pada tahap pertama sudah dijalankan pada 19 Juli 2018 di gedung KPK.

Namun, hal tersebut belum cukup dan dijadwalkan kembali pada Kamis pekan ini.

Baca: Enam Partai Politik Pengusung Jokowi Sepakat Bersikap Pasif Hindari Calon Tunggal Saat Pilpres

"Karena belum selesai, akhirnya disepakati memberi waktu penjelasan tambahan sebagai saksi hari Kamis, Insya Allah, janji saya datang lagi," kata Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (24/7/2018).

Idrus tidak mengungkapkan pernyataan apa yang telah disam‎paikan KPK saat pemeriksaan yang pertama, maupun pada Kamis nanti.

Tetapi, dirinya memastikan tidak ada keterkaitan dalam kasus tersebut dengannya.

Baca: Pelaku Penembakan Massal di Toronto Disebut Mengidap Gangguan Jiwa

Berita Rekomendasi

Menurut politikus Golkar tersebut, hubungan dengan tersangka Eni Maulani Saragih, hanya sebatas teman sesama politisi dalam satu partai.

"Semua orang tahu, saya demikian bebas saja, fleksibel dan lain-lain, itulah pergaulan saya dalam dunia poitik," kata Idrus.

‎Diketahui, pemanggilan Idrus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulana Saragih (EMS) dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Baca: TGB Mundur dari Demokrat, Cipta Panca: Semoga Tercapai Apa yang Diinginkan

Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, EMS sebagai tersangka suap.

EMS diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebagai tersangka.

JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.

JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.‎ Total nilai kontrak keseluruhan setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas