Kasus Lapas Sukamiskin, ICW Usul Sel untuk Napi Kasus Korupsi Ditempatkan di Jakarta
Penempatan napi koruptor di daerah dengan minim aksesibilitas akan membuat korupsi di dalam lapas terulang kembali.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar para narapidana koruptor disebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memiliki aksesbilitas pengawasan oleh pemerintah pusat.
Penempatan napi koruptor di daerah dengan minim aksesibilitas akan membuat korupsi di dalam lapas terulang kembali.
"Sebisanya lapas-lapas yang ada di Jakarta saja, di Cipinang misalnya," usul Laola Easter Kaban, Anggota Divisi Hukum dan Peradilan ICW saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/7/2018).
Laola menambahkan, secara teknis, napi yang ditempatkan jauh dari pusat kontrol akan lebih sulit dikontrol oleh Kemenkumham. Terlebih, masalah lapas merupakan masalah yang kompleks.
Laola menyarankan agar Kemkumham melakukan evaluasi yang lebih sistemik ketimbang sebatas memecat atau memindahkan personel lapas.
Baca: Gandeng Perusahaan Asal China, Grup PT Bakrie & Brothers Tbk Siap Garap Mobil Listrik
Baca: Badan Karantina Musnahkan 4.637 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Asal Palembang
"Mungkin perlu dipikirkan juga (oleh) KPK (untuk) membentuk sistem yang lebih baik juga di internal Kemenkumham. Dari pada cuman mindah-mindahin orang. Ya harus ada penanganan yang lebih sistemik memang," pungkas Laola.
Hari Senin (23/7/2018), Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli memecat dua pejabat eselon tiganya, yaitu Kepala Kantor Willayah (Kakanwil) Kemenkumham RI Jawa Barat, Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jawa Barat, Alfi Zahrin.
Keduanya dicopot jabatannya dengan dalih tidak melakukan pengawasan terhadap LP Sukamiskin.
"Dua tingkat di atas. Jadi jajaran bertanggungjawab dua tingkat ke atas," ujar Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Senin (23/7/2018).