KPK Tak Setuju Wacana Pembangunan Lapas di Pulau Terluar Indonesia
Menurutnya, selama integritas petugas dan pejabat lapas masih rendah, jual beli fasilitas sel akan terus terulang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan adanya wacana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di bagian pulau terluar Indonesia.
Disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, integritas petugas adalah permasalahan utama yang terjadi saat ini, bukan masalah lokasinya.
Menurutnya, selama integritas petugas dan pejabat lapas masih rendah, jual beli fasilitas sel akan terus terulang. Seperti kasus yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
"Terkait dengan lokasi lapas, di pulau terluar, seperti di Nusakambangan atau di manapun poin yang menjadi concern dari KPK adalah memastikan tingkat keamanan dan integtitas orang-orang yang menyelenggarakan lapas tersebut. Itu poin yang paling penting. Di mana pun posisi lapas kalau integritas kalapasnya dan para sipir atau para pegawainya tidak kuat maka orang tersebut juga tahanan atau napi dapat keluar dengan mudah dengan berbagai alasan," ujar Febri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, pemerintah sudah menentukan pulau terluar Indonesia mana saja yang akan dibangun lapas khusus untuk napi korupsi, terorisme sampai napi narkoba.
"Pemerintah sudah pilih pulau terluar untuk dibangun lapas khusus seperti kasus korupsi, terorisme hingga narkoba, karena lapas-lapas di Indonesia sekarang sudah terlalu penuh,” ungkap Wiranto di Gedung PPAD, Jakarta, Selasa (24/7/2018) lalu.
Untuk itu, Febri menekankan, hal yang diperlukan saat ini bukanlah memindahkan lokasi lapas. Lebih dari itu, Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjenpas seharusnya melakukan pembenahan secara menyeluruh dan konsisten.
Salah satunya dengan memperkuat sistem keamanan dan terutama memperkuat integritas orang-orang yang mengelola lapas. Hal ini karena jual beli fasilitas sel dan perizinan telah berulang kali terjadi.
"Jadi jangan sampai ini terus berulang. Ini jadi catatan apa benar upaya perbaikan yang dilakukan Kemenkumham saat ini akan dilakukan secara serius atau hanya dalam waktu dekat karena tangkap tangan baru dilakukan KPK. Kami berharap itu dilakukan secara serius, bahkan KPK siap memfasilitasi kalau upaya pencegahan itu ingin dilakukan secara serius," kata Febri.