Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blak-blakan Mantan Napi Koruptor Patrice Rio Capella Soal Fasilitas di Lapas Sukamiskin

Mantan napi korupsi Patrice Rio Capella blak-blakan soal fasilitas yang didapatnya sewaktu ditahan di Lapas Sukamiskin.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Blak-blakan Mantan Napi Koruptor Patrice Rio Capella Soal Fasilitas di Lapas Sukamiskin
Repro. Indonesia Lawyers Club di TV One
Mantan narapidana Lapas Sukamiskin, Patrice Rio Capella saat menjadi narasumber di ILC TV One 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Erlina Fury Santika

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah praktik kotor terungkap ke publik setelah petugas KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018).

Wahid Husein, dan tiga orang lainnya, sudah ditetapkan tersangka karena menerima suap dengan memberikan fasilitas mewah dan izin khusus terutama kepada narapidana kasus korupsi.

Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, Rabu (25/7/2018), tim gabungan Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), dan acara televisi Mata Najwa serta penegak hukum lainnya sidak ke Lapas Sukamiskin.

Beberapa narapidana korupsi seperti pengacara senior OC Kaligis, mantan Ketua MA Akil Mochtar, mantan Presiden PKS Luthfi Hasal Ishaaq, dan lainnya memiliki sel yang cukup bagus.

Beberapa narapidana seperti OC Kaligis dan Luthfi Hasan Ishaaq terciduk memiliki fasilitas yang tak biasa seperti barang-barang elektronik dan alat olahraga.

Terkait hal tak biasa di dalam lapas, pembawa acara Najwa Shihab mewawancarai mantan penghuni Lapas Sukamiskin yang juga politikus, Patrice Rio Capella.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, Patrice Rio Capella divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rio terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Gatot dan Evy diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis.

Berita selengkapnya baca di sini: Di Balik Fasilitas Mewah Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas