Jaksa KPK Minta MA Tolak PK Anas Urbaningrum
KPK menyampaikan pendapatnya terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan pendapatnya terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum.
Dalam sidang hari ini, Kamis (26/7/2018) Jaksa KPK secara bergantian membacakan point-point kesimpulan tanggapan yang mereka buat setebal 162 halaman.
Di penutup tanggapannya, Jaksa Budi menyampaikan bahwa novum-novum yang diajukan pemohon dalam hal ini, Anas Urbaningrum bukan bukti baru.
Beberapa keterangan saksi, diantaranya Yulianis menurut jaksa keterangannya sama dengan apa yang telah diceritakan Yulianis di perkara pokok terdakwa ke penyidik KPK tahun 2013. Sehingga keterangan Yulianis di sidang PK Anas urbaningrum tidak bisa menjadi dasar pengajuan PK.
"Kami berpendapat alasan yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. Kami meminta MA memutuskan permohonan pemohon dinyatakan ditolak, yang diberlakukan putusan kasasi," terang Jaksa Budi.
Baca: Anas Urbaningrum Tak Sabar Menunggu Keputusan PK
Lanjut jaksa Budi juga menyatakan dari barang bukti yang diajukan oleh kubu Anas, no 1-17. Khususnya soal putusan banding Anas, salinan putusan MA, salinan putusan Mindo, Neneng dan lainnya bukanlah putusan yang saling bertentangan.
Budi juga menanggapi soal uang pengganti yang harus dibayarkan Anas memang sudah sepatutnya harus dibayar.
Termasuk soal pencabutan hak politik pada Anas, itu sudah tepat sebagai bentuk efek jera dan tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Terlebih saat melakukan korupsi, Anas adalah anggota DPR RI.
"Materi alasan dalil dari pemohon tidak benar, sama sekali tidak menunjukkan adanya kekhilafan hakim," tambah Jaksa Budi.
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, kini giliran majelis hakim yang akan mempelajari bahan-bahan dari PK Anas Urbaningrum untuk selanjutnya dibuat dalam bentuk tanggapan majelis lanjut diserahkan ke MA.
"Materinya ini cukup banyak dari enam kali sidang PK pemohon, jadi kami majelis hakim harus pelajari, teliti betul. Nanti hasilnya kami tuangkan di tanggapan majelis dikirim ke MA. Pendapat kami sifatnya tertutup," singkat majelis hakim.