MK Dipercaya Akan Memutuskan Masa Jabatan Presiden-Wapres Sesuai UUD 45
"MK saya percaya akan memutuskannya sesuai UUD 45. Karena MK memberikan kesimpulan sesuai UUD dan bukan hal yang baru," ujar Jakob.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dipercaya akan memutuskan uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sesuai UUD 1945.
"MK saya percaya akan memutuskannya sesuai UUD 45. Karena MK memberikan kesimpulan sesuai UUD dan bukan hal yang baru," ujar Jakob Tobing, Ketua Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR, Amandemen UUD 45 Periode 1999 - 2004, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/7/2018).
Menurut Jakob, sesuai UUD 1945 maka masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi dua kali.
"Mau berturut-turut menjabat atau tidak berturut-turut tetap dibatasi dua kali sesuai amanah UUD 45," ujar Jakob.
Uji materi diajukan Partai Perindo ke MK yang menafsirkan UUD 1945 Pasal 7 semestinya membolehkan Presiden dan Wakil Presiden menjabat kembali selama tak berpasangan terus menerus selama dua periode.
Perindo mengajukan uji materi lantaran berencana memasangkan kembali Jusuf Kalla dengan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
Jakob mengatakan dulu semangat yang hendak dibangun dengan membatasi jabatan presiden dan wapres adalah dalam rangka check and balances serta unsur kepastian hukum.
"Bukan berarti sekarang dibolehkan atau tidak sebab itu ketentuan UUD 45 dan harus dilaksanakan," ujar Jakob.