Pembunuhan Nenek Jeane, Pelaku Jual Perhiasan Korban di Blok M
MIF dan RU, dua pelaku pembunuhan terhadap nenek Jeane Setyadi (78), menjual perhiasan milik korban ke toko emas di kawasan Blok M
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MIF dan RU, dua pelaku pembunuhan terhadap nenek Jeane Setyadi (78), menjual perhiasan milik korban ke toko emas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku mengambil perhiasan milik korban.
"Tersangka mengambil perhiasan dan dijual sekitar Rp 60 juta," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Argo mengatakan, kedua pelaku melakukan perampokan disertai pembunuhan karena untuk menyambung hidup sehari-hari.
"Motifnya ekonomi. Buat kehidupan sehari-hari. Buat makan buat beli pakaian," ucap Argo.
Argo menjelaskan, MIF berperan mengeksekusi korban dengan sebuah besi berukuran satu meter. Sedangka, RU berperan mengawasi situasi di luar rumah korban.
Selain MIF dan RU, ucap Argo, penyidik juga meringkus AS dan ES yang menjadi penadah barang-barang milik Jeanne. Kedua penadah itu sedang diperiksa di Polsek Kebayoran Lama.
"Keduanya sekarang diperiksa di Polsek," kata Argo.
Dalam kasus ini, MIF dan RU dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jeane ditemukan tewas di kediamannya di Kompleks Loka Permai RT 10, RW 6, Nomor 28, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (27/5/2018).
Ia ditemukan dengan kondisi tertelungkup di lantai dan berlumuran darah. Jeane, pertama kali ditemukan oleh dua saudari kandungnya, Hana dan Susan.
Sejumlah perhiasan milik korban seperti liontin, jam tangan dan kalung emas raib.