Jawaban Menkumham Ditanya Perlu Tidaknya Napi Koruptor Dikirim ke Nusakambangan
"Ah itu (Nusakambangan) isinya (narapidana) yang apa yang high risk," ujar Yasonna.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menanggapi terkait adanya usulan pemindahan narapidana koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yasonna menegeskan Lapas Nusakambangan merupakan Lapas yang diperuntukkan untuk narapidana yang beresiko tinggi (High Risk) atau yang melakukan kejahatan luar biasa seperti narkoba dan terorisme.
"Ah itu (Nusakambangan) isinya (narapidana) yang apa yang high risk," ujar Yasonna di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018)
Sementara narapidana koruptor menurut Yasonna tidak termasuk kedalam katagori narapidana high risk.
"Kalau koruptor itu bukan high risk, hanya menuntut fasilitas mewah itu yang tidak boleh, bedanya di situ," ucap Yasonna.
Baca: Kemenkumham Tingkatkan Kapasitas Bidang Konstruksi Warga Binaan di LP Nusakambangan
Namun saat ditanya lebih jauh soal usulan pemindahan narapidana koruptor ke Nusakambangan, Yasonna justru berkilah.
"Sudah saya mau ngejar pesawat nanti saya ditinggal," terangnya.
Usulan pemindahan narapidana koruptor ke Lapas Nusakambangan mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat (22/7/2018).
Dari OTT tersebut KPK mengamankan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein, yang diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis cantik Inneke Koesherawati.
Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein beserta stafnya, Hendry Saputra, serta, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendampingnya Andri Rahmat.
Fahmi memberikan suap berupa satu unit mobil kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin keluar.
Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.