Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim MK: Masa Jabatan Capres-Cawapres Sudah Jelas di Pasal 7 UUD 1945

"Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 (amandemen UUD 1945) itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu."

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Hakim MK: Masa Jabatan Capres-Cawapres Sudah Jelas di Pasal 7 UUD 1945
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, menegaskan bahwa batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945.

"Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 (amandemen UUD 1945) itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu (masa jabatan capres-cawapres) jadi hanya untuk dua masa jabatan, itu sudah jelas," kata Harjono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Baca: Hasto: Kudatuli Rekayasa Politik Orba Bungkam Demokrasi

Selain itu, dalam undang-undang turunannya juga sudah sangat jelas ihwal syarat capres dan cawapres. Dia pun meminta agar publik tak memperdebatkan lagi bunyi pasal tersebut.

Harjono menerangkan, dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Dalam kelembagaan negara yang dikenal itu presiden. Jadi nggak ada presiden ada ketentuan sendiri, wapres ada ketentuan sendiri, Itu satu, mau tidak mau harus ditaati," terangnya.

Meski demikian, dia tak mau mendahului keputusan yang akan diambil MK ihwal uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Rekomendasi

Sebab, tak ada seorang pun yang bisa melihat isi keputusan tersebut.

"Bagaimana hasil (keputusannya) tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun," jelas Harjono.

Sekadar informasi, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara dalam undang-undang turunannya, mengenai syarat capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lantaran aturan tersebut tak menjelaskan secara gamblang dan masih dianggap samar, Perindo dan Jusuf Kalla pun terpancing untuk mengajukan Judicial Review. Sebab dalam aturan itu, tak dijelaskan secara gamblang periode berturut-turut atau tidak berturut-turut dan untuk presiden saja atau juga untuk wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas