Rizal Mallarangeng: Kalau Untuk Kepentingan Bangsa Uji Materi Syarat Cawapres Diajukan Usai Pemilu
Tidak ada aspek kepentingan bangsa dalam melayangkan gugatan terhadap syarat Capres atau Cawapres yakni belum pernah menjabat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng menilai uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menutup pintu regenerasi kepemimpinan bangsa.
Hal tersebut menurut Rizal merupakan sebuah kemunduran dalam berdemokrasi.
"Sejak 20 tahun tidak ada yang menchallenge. Kita berharap dari satu generasi ke satu yang lain, dari satu pemilu ke pemilu yang lain, aturan dasarnya jangan dikutak-katik. Jangan main diaturan dasar. Tapi sekarang dichallenge," kata Rizal Mallarangeng di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Rizal mengatakan saat ini tidak ada urgensinya menggugat mengenai syarat Capres-cawapres.
Tidak ada aspek kepentingan bangsa dalam melayangkan gugatan terhadap syarat Capres atau Cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Kok ini 2 minggu, 3 minggu sebelum pendaftaran Capres-Cawapres? Mbok ya tahun lalu. Kalau mau demi kepentingan bangsa dan negara, tunggu setelah pemilu. Bikin tim kecil dulu bagaimana membahasnya," katanya.
Sementara itu Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan, mengatakan uji materi sebaiknya tidak mengakali konstitusi yang bunyinya sudah jelas mengenai syarat capres atau cawapres.
Menurutnya sudah jelas pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Kita jangan mengacaukan judical review terhadap undang-undang, mengutak-atik atau mengakali konstitusi. Karena ini bukan melakukan judical review terhadap konstitusi, jadi judical review terhadap undang-undang. Kalau judical review itu harus ada ukurannya, apa ukurannya? Ya konstitusi," pungkasnya.