Terdakwa Zainal Anshori Minta Hakim Putuskan Kelompok JAD Tak Terbukti Lakukan Terorisme
Kuasa hukum menepis tuduhan JPU yang menyatakan kelompok JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembubaran kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Sidang pada Jumat (27/7/2018) siang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Zainal Anshori, mewakili kelompok JAD.
Sidang sebelumnya, jaksa Jaya Siahaan meminta majelis hakim membekukan kelompok JAD dan juga kelompok lainnya yang berafiliasi ke ISIS.
Kuasa hukum kelompok JAD, Asludin Hatjani, menepis tuduhan JPU yang menyatakan kelompok JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Kami penasihat hukum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dan menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili Zainal Anshori, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terortsme dengan melanggar pasal 17 Ayat 1," kata Asludin dalam pledoinya di persidangan.
Asludin juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Zainal Anshori yang mewakili kelompok JAD, dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan JAD tidak mewadahi pelaku teror, karena terorisme yang dilakukan oleh anggota JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan kelompoknya.
Asludin beranggapan tujuan JAD didirikan untuk menjadi wadah bagi orang yang sepaham mengenai khilafah, bukan melakukan aksi teroris di Indonesia.
Jaksa Heri Jerman menuturkan tidak akan mengajukan replik pada sidang selanjutnya setelah mendengar pledoi kuasa hukum JAD.
"Setelah mencermati apa yang disampaikan dalam pledoi, kami JPU tidak mengajukan replik dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan kemarin," papar Heri Jerman kepada majelis hakim.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan ke agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tolak Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Bikin Pembelaan untuk Kelompok JAD