Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin Negara Dinilai Salah Alamat
Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dapat diubah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di MPR RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dapat diubah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di MPR RI.
Adapun, uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan presiden/wakil presiden karena ingin ada kepastian hukum terkait hal itu yang diatur di pasal 169 huruf N dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai salah alamat.
Pengamat hukum dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan MPR berwenang mengamandemen UUD 1945. Menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945, sebab bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Selain itu, Partai Perindo, selaku pihak pemohon, tidak memiliki legal standing karena bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen. Sehingga tidak memiliki keterkaitan dan kerugian langsung.
Baca: Kisah Konglomerat Asal Medan Kabur ke Malaysia, Singapura dan Malaysia, Tertangkap di Cengkareng
"Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada pak JK. Jadi lebih tepat pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon," ujar Bayu, Kamis (26/7/2018).
Pada saat pengajuan uji materi itu, JK sebagai pihak terkait justru mencederai nama baik sendiri sebagai negarawan. Padahal sebagai wakil presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah menguji.
Sikap ambisius JK yang ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanan. Jika sebelumnya JK malu-malu mengungkap ambisinya, sekarang mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.
"Mungkin pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin," kata Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.
Jelang pendaftaran calon presiden-wakil presiden ke KPU RI pada awal Agustus mendatang, peta koalisi antar partai politik masih dapat berubah Hal ini dapat terjadi jika MK mengabulkan uji materi.
Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI), Barkah Pattimahu, mengatakan gugatan bisa saja membuat Jokowi menerima JK menjadi cawapres. Namun, jika itu terjadi, maka dapat menghambat proses regenerasi kepemimpinan.
"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah," ujar Barkah.
Dia menambahkan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode masa jabatan merupakan spirit reformasi yang diperjuangkan pada tahun 1998. Ini dilakukan agar proses regenerasi kepemimpinan berjalan.