Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin Negara Dinilai Salah Alamat

Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dapat diubah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di MPR RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Pemimpin Negara Dinilai Salah Alamat
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dapat diubah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di MPR RI.

Adapun, uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan presiden/wakil presiden karena ingin ada kepastian hukum terkait hal itu yang diatur di pasal 169 huruf N dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai salah alamat.

Pengamat hukum dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menjelaskan MPR berwenang mengamandemen UUD 1945. Menggugat Pasal 169 Huruf n sama halnya menggugat substansi UUD 1945, sebab bunyi Pasal 169 huruf n substansinya sama persis dengan bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Selain itu, Partai Perindo, selaku pihak pemohon, tidak memiliki legal standing karena bukan partai peserta pemilu 2014 yang memiliki wakil di parlemen. Sehingga tidak memiliki keterkaitan dan kerugian langsung.

Baca: Kisah Konglomerat Asal Medan Kabur ke Malaysia, Singapura dan Malaysia, Tertangkap di Cengkareng

"Justru Pak JK yang memiliki legal standing karena pasal yang digugat berdampak langsung kepada pak JK. Jadi lebih tepat pak JK yang mengajukan sendiri sebagai pemohon," ujar Bayu, Kamis (26/7/2018).

Pada saat pengajuan uji materi itu, JK sebagai pihak terkait justru mencederai nama baik sendiri sebagai negarawan. Padahal sebagai wakil presiden JK justru harus memegang teguh konstitusi, bukan malah menguji.

Berita Rekomendasi

Sikap ambisius JK yang ingin berkuasa kembali justru menurunkan kadar kenegarawanan. Jika sebelumnya JK malu-malu mengungkap ambisinya, sekarang mulai terbuka setelah dia menjelaskan alasan ingin maju kembali menjadi cawapres.

"Mungkin pak JK terinspirasi oleh Mahatir Muhammad dan Vladimir Putin," kata Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.

Jelang pendaftaran calon presiden-wakil presiden ke KPU RI pada awal Agustus mendatang, peta koalisi antar partai politik masih dapat berubah Hal ini dapat terjadi jika MK mengabulkan uji materi.

Direktur Ekskutif Sinergi Data Indonesia (SDI), Barkah Pattimahu, mengatakan gugatan bisa saja membuat Jokowi menerima JK menjadi cawapres. Namun, jika itu terjadi, maka dapat menghambat proses regenerasi kepemimpinan.

"Koalisi partai politik dan formasi capres-cawapres yang sedang direncanakan bisa berubah," ujar Barkah.

Dia menambahkan, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi dua periode masa jabatan merupakan spirit reformasi yang diperjuangkan pada tahun 1998. Ini dilakukan agar proses regenerasi kepemimpinan berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas