Dewan Pakar PKPI Beri Penjelasan usai Sebut Pernyataan SBY soal Pencapresan Keliru
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, mengatakan jika pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pencapresan berdasarkan UU Pemilu keliru.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, mengatakan jika pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pencapresan berdasarkan Undang-Undang Pemilu keliru.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @TeddyGusnaidi yang diunggah, pada Minggu (29/7/2018).
Teddy Gusnaidi mengatakan, jika dirinya wajib meluruskan pernyataan SBY mengenai partai politik yang harus mengusung capres bila tak ingin kehilangan hak mengajukan capres dan cawapres pada tahun 2024 mendatang.
• Tanggapi Postingan Fadli Zon, Jubir PSI Tertawakan Pembisik di Sekeliling Prabowo Subianto
Berikut pernyataan Teddy Gusnaidi:
"1. Saya akan membahas penjelasan SBY terkait koalisi dengan barisan Jokowi, tapi bukan soal koalisi itu yang akan saya bahas, tapi pernyataan SBY yg mengatakan Parpol peserta Pemilu 2019 berdasarkan UU Pemilu tdk boleh tdk mengusung Capres. Itu keliru...
2. SBY mengatakan: "Sebab UU tidak memungkinkan Partai politik tidak mengusung capres, kalau dulu boleh.
Kalau sekarang tidak mengusung maka pemilu tahun 2024, kami kehilangan hak untuk mengajukan capres dan cawapres"
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.