Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Ketua Pemenangan Gerindra, Sandi 'Lempar' Permasalahan Partai ke Sekjen

Sandiaga Uno 'lempar' permasalahan terkait partai Gerinda ke Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mundur dari Ketua Pemenangan Gerindra, Sandi 'Lempar' Permasalahan Partai ke Sekjen
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kantor Bappenas, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundur dari ketua tim pemenangan partai Gerindra, Sandiaga Uno 'lempar' permasalahan terkait partai Gerinda ke Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Selain itu Sandi mangatakan pengunduran dirinya dari ketua pemenangan partai Gerindra sudah direstui Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya sudah gak boleh memberikan pernyataan politik karena sudah mundur tadi malam, dan sudah diterima pengunduran diri oleh Pak prabowo," ujar Sandi, di Kemenkopolhulam, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

"Jadi mohon pertanyaan itu diarahkan ke Pak Muzani, kalo bidang ekonomi ke Sudirman Said bisa membantu untuk memberikan pernyataan," sambungnya.

Baca: Pembahasan Cawapres Prabowo Berjalan Alot, Gerindra Yakin Segera Rampung

Selain itu Sandi mengatakan hingga saat ini belum ada sosok yang menggantikan dirinya sebagai ketua tim pemenangan partai Gerindra.

"Belum-belum nanti. Tentu saya enggak bisa memberikan pernyataan tapi nanti ditanyakan saja ke Pak Muzani," ujar Sandi.

Saat disinggung apakah dirinya menyayangkan pengunduran dirinya sebagai ketua tim pemenangan partai Gerindra, dirinya enggan berkomentar.

Berita Rekomendasi

"Saya enggak ada komentar," ujar Sandi.

Ditempat terpisah, Sandi mengatakan pengunduran dirinya dari ketua tim pemenangan partai Gerindra, untuk menaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum 2019.

Dimana salah satu poin dalam PKPU tersebut adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

"Saya tidak bisa memberikan pernyataan (politik) lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini," ujar Sandi di Gedung SMESCO, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas