Darwati A Gani Bungkam Setelah Diperiksa KPK Enam Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Darwati A Gani, Istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf hari ini, Selasa (31
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Darwati A Gani, Istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf hari ini, Selasa (31/7/2018).
Darwati yang menggunakan hijab hitam diperiksa pukul 09.50 hingga 16.05 WIB terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (doka) tahun anggaran 2018.
Ditemui usai pemeriksaan, Darwati bungkam ketika ditanya soal pemeriksaanya untuk tersangka Teuku Syaiful Bahri.
Perempuan yang menggunakan rok panjang biru ini memilih tutup mulut melalui kerumunan awak media hingga ke mobilnya yang sudah menunggu di depan KPK.
Baca: Tenggelamnya Kapal Kayu Berkat Iiahi Hingga Sepekan, Waspada Gelombang Tinggi
Selain Istri Gubernur Aceh nonaktif, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Mereka yakni staff tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze, Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh, Dr Taqwa yang diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.
Tidak hanya saksi, penyidik juga memeriksa satu tersangka di kasus ini, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran doka tahun anggaran 2018.
Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Baca: Tiket KA Jurusan Kota Malang Didiskon 10 Persen hingga 5 Agustus, Tapi Ada Syaratnya
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari doka tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh. (*)